MAKALAH : PANCASILA DIANGGAP SAKTI
KEGIATAN DISKUSI KELAS KE-3
PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen: Moesadin Malik, Ir, M.Si
JURUSAN SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA SALEMBA
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG 3
TUJUAN 3
RUMUSAN MASALAH 3
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI
IDENTITAS NEGARA 4
PANCASILA ADALAH
PEDOMAN 5
PANCASILA MENURUT
PAKAR 5
PANCASILA DIAANGGAP
SAKTI DAN HARUS DI LESTARIAN 8
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN
SARAN 9
SUMBER 10
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan.
Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan
tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam
senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Dalam bahasa Jawa
terdapat ungkapan; “ Ora tedas tapak paluning pande, sisaning gurendo,”
menggambarkan seorang yang tidak akan terlukai oleh senjata apapun. Sakti
merupakan kekuatan yang bersifat kemampuan bertahan diri dari segala macam
ancaman dan gangguan, memiliki kekuatan yang sah, memiliki alasan kuat, benar
atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau
menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan.
Pancasila bagi sebagian besar kalangan, terutama kaum
intelektual, masih cukup besar. Walau pada decade terakhir, Pancasila seakan
kehilangan “trah”-nya, namun ia masih melekat kuat sebagai sesuatu yang
bernilai untuk ditinggalkan begitu saja. Bahkan, bagi kita yang masih memiliki
nasionalisme Indonesia yang kuat, mempertahankan Pancasila sebagai bagian dari
eksistensi negara adalah harga mati
B. TUJUAN
Agar setiap mahasiswa terutama saya sendiri, dapat
mengapresiasikan pendapat atau pandangan-pandangannya terhadap Mengapa
pancasila dianggap sakti hingga harus di lestarikan?. Agar kita bisa berfikir
keritis terhadap suatu hal. Selain itu untuk memberikan informasi juga
kepada para pembaca makalah ini.
C. RUMUSAN
MASALAH
Pada Hakekatnya pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan
dasar Negara. Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus di lestarikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PANCASILA
SEBAGAI IDENTITAS NEGARA
Padahal Pancasila
bukanlah sebuah kitab, bukanlah sebuah barang yang memiliki kekuatan luar biasa
atau hipnotis, tetapi kita bisa terpengaruh untuk menjalankan aktivitas hidup
di dalam segala bidang mengikuti apa yang terkandung dalam Pancasila. Bukankah
itu berarti Pancasila itu sakti? Ya, kita sebagai warga negara Indonesia
menganggap Pancasila sakti sampai-sampai setiap tanggal 1 Oktober dianggap
sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Lalu mengapa setiap
tanggal 1 Oktober dianggap sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Ini dikarenakan
peristiwa pada tanggal 30 September 1965 yang merupakan awal dari Gerakan 30
September (G30SPKI). Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan
wujud usaha mengubah unsur Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia
menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam orang Jendral dan berberapa orang
lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk
mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal
1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian pancasila.
Betapa saktinya
Pancasila, Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh
mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila
termasuk ketika kaum komunis ingin mengganti dasar Negara Indonesia menjadi
paham komunis. Tetapi hal itu dapat dicegah sehingga Pancasila masih menjadi
dasar Negara kita hingga sekarang. Selain itu, karena pancasila itu sendiri
dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan
nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus
dilestarikan karena Pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang
membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.
B. PANCASILA
ADALAH PEDOMAN
Pancasila adalah
pedoman yang kuat dan pasti, karena adanya pancasila ada juga hukum-hukum yang
mengatur negara, dan mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
suku menjadi satu kesatuan. Pancasila dapat membuat rasa menghargi sesama
manusia dan saling tolong menolong antar manusia. Tidak hanya kepada manusia,
pancasila juga dapat membuat bertambahnya keyakinan kepada Tuhan. Dan karena isi
dari pancasila itu sendiri yang mencakup semua hubungan manusia dengan sesama
dan manusia dengan Tuhan lah yang membuat Pancasila dianggap hal yang sakti,
karena dengan memahami Pancasila kita akan menjadi pribadi yang siap berhadapan
dengan sesama dan takut kepada Tuhannya.
Pancasila yang hanya
terdiri dari lima kalimat atau lebih tepatnya terdiri dari lima sila bisa
sangat berpengaruh dan ampuh untuk menyadarkan para pemberontak Gerakan 30
September (G30SPKI) dan juga berpengaruh terhadap kehidupan kita sehingga kita
bisa menjalankan kehidupan kita dengan lebih baik. Selain itu di dalam kelima
sila tersebut, memiliki kandungan yang sangat banyak dan bermanfaat yang bisa
kita jadikan pedoman untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia
sehingga terciptalah Indonesia yang aman dan makmur.
Untuk itu kita sebagai
warga negara Indonesia yang baik harus mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai
yang terkandung dari setiap sila yang ada pada Pancasila, agar kita
bersama-sama bisa cepat mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia dan terwujudnya
cita-cita tersebut berlangsung lama.
C. PANCASILA
MENURUT PARA PAKAR
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu
(le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat
diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional
karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan
masyarakat Indonesia.
Maka
Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman
dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan
(indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas
Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai
hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi
semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan
pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan
memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai
dengan principium identatis-nya.
Pancasila
seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman
sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang
saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai
alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu
sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof.
Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan
menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid
Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan:
“Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila
bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi:
·
Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
D. PANCASILA
DIANGGAP SAKTI DAN HARUS DILESTARIKAN
Sakti
memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya
menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik
fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik
senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. kata tersebut mungkin tak
asing lagi terdengar di telinga masyarakat pada umumnya, bukan hanya manusia
yang bisa disebut sakti Pancasila pun juga diartikan sebagai sesuatu yang
sakti, namun untuk Pancasila kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang
terkandung di dalam pengertian Pancasila sakti itu sendiri, lebih di titik
beratkan pada KETEPATAN Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengapa ? Karena pada dasarnya tanpa
kita sadari Pancasila memiliki kekuatan untuk dapat menyatukan keragaman
masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki berbagai macam perbedaan mulai
dari perbedaan suku, agama, ras dan lain sebagainya, kesemuanya itu dapat
disatukan oleh Pancasila di dalam wadahnya yang lebih di spesifikasikan lagi ke
dalam suatu nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Selain itu Pancasila juga
menjadi suatu dasar ideologi dari negara indonesia ini. Dengan demikian
Pancasila juga dapat diartikan sebagai akar dari segala sumber kekuatan bangsa
Indonesia.
Dengan
demikian “tepat” memiliki makna :
·
memiliki kekuatan yang
sah
·
sebagai perekat bangsa
·
mampu menjangkau masa
depan.
Sehingga
bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia,
maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang
sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan
dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita
mencoba untuk membuktikannya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu
orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam
pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar
negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai
murni/falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila itu harus diperlukan bukan sekedar sebagai ideologi politik, melainkan juga sebagai nilai budaya inti (core value) yang menjiwai kehidupan dan berfungsi sebagai motor serta simbol pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan. Sebagai perangkat nilai inti, Pancasila tidak hanya akan berfungsi sebagai kerangka acuan bagi segenap warganegara dalam menghadapi tantangan, malainkan juga sebagai kendali yang mengikat arah perkembangan kebudayaan agar tidak terlepas dari akarnya. Sementara itu sebagi simbol pengikat persatuan, Pancasila yang terwujud sebagai konfigurasi perangkat nilai budaya inti yang diyakini kebenarannya sebagai acuan bersama, mempunyai kekuatan integratif dalam masyarakat majemuk yang mempunyai anekaragam latar belakang kebudayaan. Oleh karena itu ia harus diwujudkan secara nyata dalam pengembangan kebudayaan bangsa yang akan berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan sehari-hari maupun dalam menggapai tantangan kemajuan.
Mengingat arti pentingnya Pancasila sebagai kerangka acuan yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ia harus “dilestarikan” secara aktif melalui proses pendidikan dalam arti luas. Nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh (integrated whole) harus diutamakan dan dikukuhkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan bukannya untuk dihafalkan unsur-unsurnya secara lepas, apabila dipuja-puja sebagai sesuatu yang sakti. Perlakuan nilai-nilai inti Pancasila secara lepas hanya akan memicu fanatisme dan memancing konflik sosial, politik dan kebudayaan yang semakin tajam dikalangan masyarakat majemuk yang cenderung memilih pengutamaan salah satu nilai inti sebagai simbol integratif kelompok sosial masing-masing. Sementara itu pemuja Pancasila sebagai rumusan ethos budaya bangsa yang sakti atau sakral, hanya akan menambah jauh nilai-nilai budaya inti dari kehidupan nyata para pendukungnya. Oleh karena itu Pancasila harus diterjemahkan sebagai kerangka acuan bagi perkembangan pranata sosial dan pengembangan sikap serta pola tingkah laku masyarakat dalam menghadapi tantangan hidup yang penuh dinamika.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar