MAKALAH : PANCASILA DIANGGAP SAKTI

KEGIATAN DISKUSI KELAS KE-3
PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen: Moesadin Malik, Ir, M.Si



 

















JURUSAN SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA SALEMBA



DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG                                                                                                           3
TUJUAN                                                                                                                                3
RUMUSAN MASALAH                                                                                                      3

BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NEGARA                                                             4
PANCASILA ADALAH PEDOMAN                                                                                 5
PANCASILA MENURUT PAKAR                                                                                     5
PANCASILA DIAANGGAP SAKTI DAN HARUS DI LESTARIAN                            8

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN                                                                                             9
SUMBER                                                                                                                               10




BAB I
PENDAHULUAN

  LATAR BELAKANG
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Dalam bahasa Jawa terdapat ungkapan; “ Ora tedas tapak paluning pande, sisaning gurendo,” menggambarkan seorang yang tidak akan terlukai oleh senjata apapun. Sakti merupakan kekuatan yang bersifat kemampuan bertahan diri dari segala macam ancaman dan gangguan, memiliki kekuatan yang sah, memiliki alasan kuat, benar atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan.
Pancasila bagi sebagian besar kalangan, terutama kaum intelektual, masih cukup besar. Walau pada decade terakhir, Pancasila seakan kehilangan “trah”-nya, namun ia masih melekat kuat sebagai sesuatu yang bernilai untuk ditinggalkan begitu saja. Bahkan, bagi kita yang masih memiliki nasionalisme Indonesia yang kuat, mempertahankan Pancasila sebagai bagian dari eksistensi negara adalah harga mati

B.     TUJUAN
Agar setiap mahasiswa terutama saya sendiri, dapat mengapresiasikan pendapat atau pandangan-pandangannya terhadap Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus di lestarikan?. Agar kita bisa berfikir keritis terhadap suatu hal.  Selain itu untuk memberikan informasi juga kepada para pembaca makalah ini.

C.    RUMUSAN MASALAH
Pada Hakekatnya pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara. Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus di lestarikan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NEGARA
Padahal Pancasila bukanlah sebuah kitab, bukanlah sebuah barang yang memiliki kekuatan luar biasa atau hipnotis, tetapi kita bisa terpengaruh untuk menjalankan aktivitas hidup di dalam segala bidang mengikuti apa yang terkandung dalam Pancasila. Bukankah itu berarti Pancasila itu sakti? Ya, kita sebagai warga negara Indonesia menganggap Pancasila sakti sampai-sampai setiap tanggal 1 Oktober dianggap sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Lalu mengapa setiap tanggal 1 Oktober dianggap sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Ini dikarenakan peristiwa pada tanggal 30 September 1965 yang merupakan awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian pancasila.
Betapa saktinya Pancasila, Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum  dalam pancasila termasuk ketika kaum komunis ingin mengganti dasar Negara Indonesia menjadi paham komunis. Tetapi hal itu dapat dicegah sehingga Pancasila masih menjadi dasar Negara kita hingga sekarang. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus dilestarikan karena Pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.




B.     PANCASILA ADALAH PEDOMAN
Pancasila adalah pedoman yang kuat dan pasti, karena adanya pancasila ada juga hukum-hukum yang mengatur negara, dan mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku menjadi satu kesatuan. Pancasila dapat membuat rasa menghargi sesama manusia dan saling tolong menolong antar manusia. Tidak hanya kepada manusia, pancasila juga dapat membuat bertambahnya keyakinan kepada Tuhan. Dan karena isi dari pancasila itu sendiri yang mencakup semua hubungan manusia dengan sesama dan manusia dengan Tuhan lah yang membuat Pancasila dianggap hal yang sakti, karena dengan memahami Pancasila kita akan menjadi pribadi yang siap berhadapan dengan sesama dan takut kepada Tuhannya.
Pancasila yang hanya terdiri dari lima kalimat atau lebih tepatnya terdiri dari lima sila bisa sangat berpengaruh dan ampuh untuk menyadarkan para pemberontak Gerakan 30 September (G30SPKI) dan juga berpengaruh terhadap kehidupan kita sehingga kita bisa menjalankan kehidupan kita dengan lebih baik. Selain itu di dalam kelima sila tersebut, memiliki kandungan yang sangat banyak dan bermanfaat yang bisa kita jadikan pedoman untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sehingga terciptalah Indonesia yang aman dan makmur.
Untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai yang terkandung dari setiap sila yang ada pada Pancasila, agar kita bersama-sama bisa cepat mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia dan terwujudnya cita-cita tersebut berlangsung lama.


C.    PANCASILA MENURUT PARA PAKAR
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
·         Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.




D.    PANCASILA DIANGGAP SAKTI DAN HARUS DILESTARIKAN
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak.  kata tersebut mungkin tak asing lagi terdengar di telinga masyarakat pada umumnya, bukan hanya manusia yang bisa disebut sakti Pancasila pun juga diartikan sebagai sesuatu yang sakti, namun untuk Pancasila kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang terkandung di dalam pengertian Pancasila sakti itu sendiri, lebih di titik beratkan pada KETEPATAN Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengapa ? Karena pada dasarnya tanpa kita sadari Pancasila memiliki kekuatan untuk dapat menyatukan keragaman masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki berbagai macam perbedaan mulai dari perbedaan suku, agama, ras dan lain sebagainya,  kesemuanya itu dapat disatukan oleh Pancasila di dalam wadahnya yang lebih di spesifikasikan lagi ke dalam suatu nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Selain itu Pancasila juga menjadi suatu dasar ideologi dari negara indonesia ini. Dengan demikian Pancasila juga dapat diartikan sebagai akar dari segala sumber kekuatan bangsa Indonesia.

Dengan demikian “tepat” memiliki makna :
·         memiliki kekuatan yang sah
·         sebagai perekat bangsa
·         mampu menjangkau masa depan.

Sehingga bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia, maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita mencoba untuk membuktikannya.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN
Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia.

            Pancasila itu harus diperlukan bukan sekedar sebagai ideologi politik, melainkan juga sebagai nilai budaya inti (core value) yang menjiwai kehidupan dan berfungsi sebagai motor serta simbol pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan. Sebagai perangkat nilai inti, Pancasila tidak hanya akan berfungsi sebagai kerangka acuan bagi segenap warganegara dalam menghadapi tantangan, malainkan juga sebagai kendali yang mengikat arah perkembangan kebudayaan agar tidak terlepas dari akarnya. Sementara itu sebagi simbol pengikat persatuan, Pancasila yang terwujud sebagai konfigurasi perangkat nilai budaya inti yang diyakini kebenarannya sebagai acuan bersama, mempunyai kekuatan integratif dalam masyarakat majemuk yang mempunyai anekaragam latar belakang kebudayaan. Oleh karena itu ia harus diwujudkan secara nyata dalam pengembangan kebudayaan bangsa yang akan berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan sehari-hari maupun dalam menggapai tantangan kemajuan.

            Mengingat arti pentingnya Pancasila sebagai kerangka acuan yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ia harus “dilestarikan” secara aktif melalui proses pendidikan dalam arti luas. Nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh (integrated whole) harus diutamakan dan dikukuhkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan bukannya untuk dihafalkan unsur-unsurnya secara lepas, apabila dipuja-puja sebagai sesuatu yang sakti. Perlakuan nilai-nilai inti Pancasila secara lepas hanya akan memicu fanatisme dan memancing konflik sosial, politik dan kebudayaan yang semakin tajam dikalangan masyarakat majemuk yang cenderung memilih pengutamaan salah satu nilai inti sebagai simbol integratif kelompok sosial masing-masing. Sementara itu pemuja Pancasila sebagai rumusan ethos budaya bangsa yang sakti atau sakral, hanya akan menambah jauh nilai-nilai budaya inti dari kehidupan nyata para pendukungnya. Oleh karena itu Pancasila harus diterjemahkan sebagai kerangka acuan bagi perkembangan pranata sosial dan pengembangan sikap serta pola tingkah laku masyarakat dalam menghadapi tantangan hidup yang penuh dinamika.

SUMBER





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SCM (Supply Chain Management) Pada Sepatu Adidas

Struktur atau Skema Organisasi

CONTOH STRUKTUR ORGANISASI BANK BCA CARD CENTRE CABANG SURABAYA